Hukum menikah dalam Islam

Islam merupakan agama yang sempurna dan universal. Segala urusan kehidupan manusia dari yang terkecil hingga yang paling besar diatur di dalam hukum-hukum islam. Begitu pun hukum perkawinan dalam Islam. Perkawinan dalam Islam diatur sedemikian rupa agar manusia bisa menjalani perkawinan yang benar sesuai tuntunan Islam.

Perkawinan dalam Islam atau istilah sopannya pernikahan merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan. Hal ini karena, pernikahan adalah fitrah manusia. Hanya manusia yang tidak normal saja yang tidak membutuhkan pernikahan.

Namun, hal yang sering terjadi adalah salah dalam menjalankan pernikahan. Sehingga menyebabkan pernikahan itu tidak barokah, rumah tangga berantakan, dan akhirnya berujung pada perceraian. Karena itulah Islam mengatur perkawinan dalam Islam mulai dari proses hingga bagaimana menjalani pernikahan tersebut yang benar dalam pandangan Islam.

Di dalam menjalani hidup, setiap manusia dilengkapi dengan hawa nafsu, salah satunya adalah nafsu syahwat. Untuk menyalurkan nafsu tersebut, Allah Swt. menetapkan peraruran yaitu malakukan pernikahan.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Q.S. Ar-Rum:21)

Perkawinan dalam Islam merupakan ibadah dan untuk membangun ikatan keluarga yang mitsaqan ghalidzha (lenggeng), penuh sinar kedamaian (sakinah), saling mencintai (mawaddah), dan saling kasih sayang (warahmah). Selain itu, perkawinan dalam Islam akan membentuk suatu keluarga yang memiliki keturunan sah sehingga dapat melanjutkan tongkat estafet atau eksistensinya di muka bumi sepanjang masa.

Perkawinan dalam Islam yang dilakukan tentunya akan memperoleh rahmat dan hidayah dari Allah Swt. karena sudah sesuai dengan tuntunannya. Perkawinan dalam Islam pun bisa diartikan adanya sebuah perjanjian tertentu (aqad) antara seorang laki-laki dan perempuan dan harus dipatuhi di antara keduanya, baik hak ataupun kewajiban.

Perkawinan dalam Islam adalah sunnah Nabi Muhammad Saw., sesuai sabdanya berikut ini.

“Wahai segenap pemuda, barang siapa yang mampu memikul beban keluarga hendaklah kawin. Sesungguhnya perkawinan itu lebih dapat meredam gejolak mata dan nafsu syahwat. Tapi barang siapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa karena (puasa itu) benteng (penjagaan) baginya.” (HR. Bukhari)

Perkawinan dalam Islam dilaksanakan bagi umat Islam yang sudah mampu menanggung beban lahir dan batin. Jika belum mampu menaggung beban, kita dianjurkan berpuasa. Perkawinan dalam Islam bertujuan menghindarkan umat Islam dari perzinaan. Islam sangat keras melarang perzinaan, yakni meyalurkan syahwat kepada yang bukan isterinya, seperti yang banyak terjadi di belahan dunia ini.
Berikut simpulan yang dapat dirangkum dari sebuah perkawinan dalam Islam.
Nikah itu hukumnya wajib bagi yang sudah mampu.
  • Perkawinan dalam Islam mampu menjaga kemaluan dan pergaulan.
  • Perkawinan dalam Islam dapat melahirkan keturunan yang sah.
  • Perkawinan dalam Islam dapat menciptakan kasih sayang yang abadi (mawaddah wa rahmah).
  • Perkawinan dalam Islam adalah mengikuti sunnah Rasul dan juga membangun syiar Islam.

Hukum-Hukum Perkawinan dalam Islam

Di dalam Islam kita mengenal ada lima bentuk hukum, yaitu; Halal, Haram, Sunah, Mubah (boleh), dan Makruh. Perkawinan dalam Islam pun memiliki bentuk berdasarkan hukum-hukum tadi. Perkawinan dalam Islam ada yang halal, pernikahan yang haram, pernikahan yang sunah, pernikahan yang mubah, dan ada juga perkawinan dalam Islam yang bentuknya makruh.

Hukum-hukum perkawinan dalam Islam ini sangat bergantung kepada kondisi dan situasi seseorang dan permasalahannya. Mengapa hukum-hukum ini bisa terjadi? Berikut ini adalah pembahasan mengenai hukum-hukum perkawinan dalam Islam.

1. Perkawinan yang Hukumnya Wajib


Hukum yang bersifat wajib adalah hukum yang harus dijalani. Apabila dijalankan maka orang itu akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan (tidak mengerjakan) akan mendapatkan dosa. Jika seseorang sudah dianggap mampu (usia, ekonomi, biologis, psikis) untuk menikah dan ia sangat beresiko terjebak perzinaan, maka orang tersebut wajib hukumnya untuk menikah. Itulah hukum perkawinan dalam Islam yang pertama.

Kita tahu bahwa zina merupakan dosa yang sangat besar. Kita wajib menghindari zina yang buruk tersebut. Jika jalan satu-satunya untuk menghindari perzinaan adalah dengan menikah, maka nikah menjadi wajib hukumnya.

2. Perkawinan yang Hukumnya Sunah

Sunah adalah hukum yang menganjurkan untuk melakukan amal tersebut. Jika dikerjakan akan memperoleh pahala. Namun, jika tidak dikerjakan pun tidak akan mendapatkan dosa. Perkawinan dalam Islam menjadi sunah kepada kondisi seseorang yang meskipun telah mampu untuk menikah tapi ia masih bisa menjaga dirinya.

Orang tersebut berada jauh dari resiko berzina. Mungkin karena ia merupakan seorang soleh yang bisa mengendalikan hawa nafsu. Mungkin juga karena ia hidup di tengah lingkungan yang kondusif. Bisa juga karena ia orang yang sibuk mengurusi umat sehingga tidak sempat menikah.

Meskipun hukumnya sunah, menikah tetap dianjurkan bagi siapa saja yang sudah mampu. Perkawinan dalam Islam merupakan anjuran yang sangat besar dari Nabi Muhammad saw.

Nabi Muhammad saw., bersabda, “Menikah adalah sunahku. Siapa saja yang tidak mengamalkan sunahku, ia bukan termasuk umatku. Menikahlah sebab aku akan senang dengan jumlah besar kalian di hadapan umat-umat yang lain. Siapa yang telah memiliki kesanggupan, maka menikahlah. Jika tidak, maka berpuasalah karena puasa merupakan benteng.” (H.R. Ibn Majah)

3. Perkawinan yang Hukumnya Mubah (Boleh)

Hukum perkawinan dalam Islam yang mubah atau boleh jatuh kepada orang yang berada dalam kondisi tengah-tengah. Ada alasan yang mendorong dia untuk menikah dan juga ada hal-hal yang mencegahnya untuk menikah. Orang tersebut sebenarnya belum dianjurkan untuk menikah, akan tetapi tidak ada alasan yang melarangnya untuk menikah.

4. Perkawinan yang Hukumnya Makruh

Makruh artinya dianjurkan untuk tidak melakukan amal tersebut. Kondisi yang menyebabkan perkawinan dalam Islam menjadi makruh misalnya, jika laki-laki tidak bisa memberikan nafkah kepada istri sehingga biaya biaya hidup ditanggung oleh istri. Atau biasa juga karena tidak adanya kemampuan seksual.

5. Perkawinan yang Hukumnya Haram

Ada beberapa kondisi yang mengharamkan terjadinya perkawinan dalam Islam. Misalnya saja, seorang wanita yang menikah dengan lelaki yang bukan beragama Islam, maka hukumnya haram untuk menikah. Kondisi lain misalnya, menikahi orang yang muhrim (haram untuk dinikahi) seperti; ayah, ibu, anak, saudara kandung, saudara sesusuan, dan lain-lain.

Atau bisa karena disebabkan tidak sempurnanya rukun dan syarat dari pernikahan, seperti adanya tidak adanya wali dan saksi. Bagi lelaki juga haram menikahi wanita yang masih dalam masa iddah, dan istri yang telah ditalak tiga sebelum ia menikah dan bercerai dengan lelaki lain. Nikah kontrak juga hukumnya haram. Itulah hukum perkawinan dalam Islam yang kelima.

Perkawinan dalam Islam adalah jalan fitrah yang mampu mengatasi masalah gejolak biologis dalam diri setiap manusia dan mampu mengangat cita-cita luhur. Dengan pernikahan, sepasang suami istri akan menghasilkan keturunan sehingga kemakmuran bumi ini makin semarak.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar