Diriwayatkan bahwa Rasul pernah meluruskan penafsiran yang salah dari
salah satu sahabat tentang hadist tersebut. Sebenarnya bau mulut orang
berpuasa diganti dengan bau minyak kesturi di surga berasal dari hati
yang bersih dan hanya mengeluarkan perkataan yang baik saat berpuasa.
Jadi maksud bau mulut orang berpuasa bukan serta merta dalam arti sebenarnya. Kalau begitu, hukum berkumur, sikat gigi, dan siwak boleh dong karena bisa menghilangkan bau mulut sedangkan bau mulut orang berpuasa diartikan secara tersirat. Berikut ada beberapa hadist yang bisa menjelaskan hal tersebut.
Beberapa riwayat mengenai hal tersebut ada di bawah.
“Dari Amir bin Rabiah melihat aku Amir pada Nabi Muhammad SAW, memakai siwak siapa Nabi dan Nabi orang yang sedang berpuasa”
“Dari Abu Hurairoh dari Nabi Muhammad SAW, Seandainya tidak memberatkan atas umatku niscaya perintah aku pada mereka dengan memakai siwak disisi setiap wudhu”
“Dari Aisyah RA dari Nabi Muhammad SAW, adapun memakai siwak adalah mensucikan pada mulut yang mana disenangi oleh tuhan” (HR Bukhari)
Riwayat lain menceritakan tentang seorang hakim yang tertidur di pagi hari saat berpuasa dan tak sempat menyikat giginya. “Aku bekerja untuk kemaslahatan umat. Bolehkah aku berkumur setelah tidur?” tanya sang Hakim pada Rasul. Rasul pun menjawab, “Tanyalah hatimu. Kembalikan semua pada hatimu.” Hadis ini menjelaskan bahwa berkumur/sikat gigi/siwak dikembalikan pada niatnya masing-masing yaitu niat untuk kepentingan yang baik. Tetapi dianjurkan untuk berkumur dan sebagainya dilakukan pada saat sahur. Kenapa demikian, karena dikhawatirkan ada tetesan air yang masuk walaupun tidak disengaja.Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat berkumur,sikat gigi, dan siwak jatuh pada hukum makruh yaitu mengurangi pahala berpuasa.
Mencicipi makanan
Seperti berkumur, mencicipi makanan juga berlaku seperti itu. Menurut Ustad Zaky, selama mencicipi makanan tersebut terbatas pada lidah dan tidak sampai tertelan itu tidak apa-apa.
Wallahu 'alam bishowab. (dari berbagai sumber)
Jadi maksud bau mulut orang berpuasa bukan serta merta dalam arti sebenarnya. Kalau begitu, hukum berkumur, sikat gigi, dan siwak boleh dong karena bisa menghilangkan bau mulut sedangkan bau mulut orang berpuasa diartikan secara tersirat. Berikut ada beberapa hadist yang bisa menjelaskan hal tersebut.
Beberapa riwayat mengenai hal tersebut ada di bawah.
“Dari Amir bin Rabiah melihat aku Amir pada Nabi Muhammad SAW, memakai siwak siapa Nabi dan Nabi orang yang sedang berpuasa”
“Dari Abu Hurairoh dari Nabi Muhammad SAW, Seandainya tidak memberatkan atas umatku niscaya perintah aku pada mereka dengan memakai siwak disisi setiap wudhu”
“Dari Aisyah RA dari Nabi Muhammad SAW, adapun memakai siwak adalah mensucikan pada mulut yang mana disenangi oleh tuhan” (HR Bukhari)
Riwayat lain menceritakan tentang seorang hakim yang tertidur di pagi hari saat berpuasa dan tak sempat menyikat giginya. “Aku bekerja untuk kemaslahatan umat. Bolehkah aku berkumur setelah tidur?” tanya sang Hakim pada Rasul. Rasul pun menjawab, “Tanyalah hatimu. Kembalikan semua pada hatimu.” Hadis ini menjelaskan bahwa berkumur/sikat gigi/siwak dikembalikan pada niatnya masing-masing yaitu niat untuk kepentingan yang baik. Tetapi dianjurkan untuk berkumur dan sebagainya dilakukan pada saat sahur. Kenapa demikian, karena dikhawatirkan ada tetesan air yang masuk walaupun tidak disengaja.Oleh karena itu, sebagian ulama berpendapat berkumur,sikat gigi, dan siwak jatuh pada hukum makruh yaitu mengurangi pahala berpuasa.
Mencicipi makanan
Seperti berkumur, mencicipi makanan juga berlaku seperti itu. Menurut Ustad Zaky, selama mencicipi makanan tersebut terbatas pada lidah dan tidak sampai tertelan itu tidak apa-apa.
Wallahu 'alam bishowab. (dari berbagai sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar